Beranda / Berita / Nasional / KPK Pastikan Kabar Penerimaan Mobil dan Uang Sekretaris MA Didalami

KPK Pastikan Kabar Penerimaan Mobil dan Uang Sekretaris MA Didalami

Selasa, 09 Mei 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Dia disebut telah menerima uang dan mobil mewah dalam perkara itu.

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya bakal mendalami kabar itu. Dia butuh data konkret dari penyidik untuk menyimpulkan adanya penerimaan.

 "Kemudian ada tidak menerima mobil dan uang? Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendapatkan suatu data konkret dan info konkret," kata Johanis di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Johanis meminta masyarakat bersabar. KPK berjanji membeberkan semua temuannya jika sudah rampung nanti.

Dia juga mengatakan semua kabar yang berkembang terkait kasus itu tidak diabaikan. KPK mengumpulkan informasi tersebut untuk dibahas oleh para pimpinan dan penyidik.

"Barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkan secara terbuka," ucap Johanis.

Sebelumnya, Sekretaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda