KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Penyaluran Bansos Beras Kemensos
Font: Ukuran: - +
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Tiga tersangka itu merupakan pihak penyalur atau distributor bansos beras yang ditunjuk oleh Kemensos, yakni dari BUMN PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGR Logistik Indonesia atau Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto, serta Direktur Mega Jawa Transportindo atau VP Operation & Support PT BGR 2020-2021 April Churniawan.
"Hari ini (7/9/2023) pemanggilan tersangka TPK Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat [KPM] Program keluarga Harapan [PKH] Tahun 2020 di Kementerian Sosial," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawam, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut berawal saat PT BGR meneken kontrak Rp326 miliar dengan Kemensos untuk penyaluran bansos kepada KPM PKH pada 2020.
Lalu, PT BGR menunjuk swasta rekanan untuk penyaluran tersebut yakni dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK menduga perusahaan rekanan PT BGR itu mendapatkan pembayaran Rp151 miliar kendati tidak melaksanakan mendistribusikan bansos beras sama sekali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa PT PTP diduga menagih dan menerima uang penyaluran bansos dari PT BGR senilai Rp151 miliar, padahal diduga tidak melakukan kegiatan penyaluran distribusi bansos sama sekali.
"Kontrak dengan PT BGR [sekitar] Rp300 miliar, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata, PT PTP itu tidak kerja tetapi dapat duit sekitar Rp150 miliar, kan begitu," jelas Alex kepada wartawan, dikutip Jumat (25/8/2023).
Tidak hanya itu, Alex menduga bahwa nilai kontrak awal antara PT BGR dan Kemensos untuk mendistribusikan bansos beras, bisa jadi tidak perlu mencapai Rp326 miliar. "Bisa jadi biaya distribusi sebenarnya itu tidak sampai Rp300 miliar, kan itu hanya Rp150-an miliar gitu," lanjutnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu pun belum memerinci apakah adanya dugaan praktik mark up yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
Alex juga mengatakan bahwa saat ini penyidikan masih berfokus pada dugaan praktik korupsi penyaluran bansos, belum mengarah ke pengadaan beras tersebut.
"Jadi [penyidikan] belum terkait dengan kerugian pengadaan beras ya, karena persoalan kemarin itu hanya menyangkut biaya untuk distribusi," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka dari PT PTP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras kepada KPM PKH 2020 Kemensos.
Tiga orang tersangka itu yakni penasihat PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW), tim penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).
Adapun dugaan kerugian keuangan negara itu dihitung dari uang kontrak yang telah dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp127,5 miliar. Sementara itu, dari ketiga tersangka yang berasal dari PT PTP, mereka menikmati sekitar Rp18,8 miliar.