KPK Mulai Periksa Calon Rektor UIN terkait Jual Beli Jabatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama RI.
Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka.
"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Wartawan, Senin (17/6/2019).
"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN yang pernah dijalankan," kata Febri.
Para calon rektor UIN yang diperiksa KPK adalah Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.
Baca juga: Dosen UIN Ar- Raniry, Prof. Farid Wajdi Ibrahim Dipanggil KPK
Sebelumnya, Febri mengatakan KPK menemukan fakta-fakta baru dalam kasus Romi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun sempat berkomentar tentang dugaan praktik jual beli jabatan rektor di seluruh UIN atau IAIN se-Indonesia. Dia mengungkapkan hal itu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne. (CNN)