kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK, KLHK dan Kementerian ATR/BPN Prioritas Selesaikan Sengketa Fungsi Danau Singkarak

KPK, KLHK dan Kementerian ATR/BPN Prioritas Selesaikan Sengketa Fungsi Danau Singkarak

Selasa, 22 Maret 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan sejumlah pihak, melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak di Sumatera Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar, melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mealui keterangan persnya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (22/3/2022).

"Kegiatan penyelamatan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional," ucapnya.

Selain Danau Singkarak, Ipi menyebutkan ada 14 danau lain yang ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan. Pasalnya, 15 danau tersebut memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya, namun kini kondisinya memprihatinkan. 

"Ada ratusan pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak. Tim mencatat setidaknya terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Sehingga totalnya ada 490 pelanggaran," ujarnya.

"Mirisnya, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau, hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya," tambahnya.

"Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan 4 rekomendasi ke berbagai pihak, sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak," ungkapnya lagi.

Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.

Adapun rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan illegal di atas danau. Keberhasilan ini berkat sinergi antar-instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.

"Kami berharap, koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya. Lantaran penyelamatan Danau Singkarak adalah pilot project atau proyek percontohan," tukasnya.

"Penyelamatan Danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLHK) dan Walhi Sumatera Barat," tambahnya lagi.

Dalam hal ini, KLHK akan ikut mengawasi penerapan sanksi administrasi bagi para pelanggarnya, dengan focus pada peningkatan kualitas dan fungsi danau agar tetap bisa terjaga dengan baik.

Selain Singkarak, Sumatera barat juga memiliki Danau Maninjau yang menjadi salah satu primadona pariwisata. Sekaligus, danau ini juga masuk dalam 15 danau prioritas nasional.

KPK bersama para pihak terkait, telah melakukan identifikasi awal permasalahan yang dihadapi di perairan dan sempadan Danau Maninjau. Diantaranya, banyak keramba apung tak berizin yang menimbulkan berbagai dampak buruk. Sisa pakan dan kotoran dari jutaan ton ikan yang ada di keramba, membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau.

Bencana ekologis juga terjadi saat musim hujan dan angin kencang. Limbah ikan yang ada di dasar danau teraduk ke atas, menghasilkan amonia yang meracuni ikan. Setiap tahun, ratusan ribu ton ikan mati di Danau Maninjau. 

Reklamasi dan budi daya ikan yang ilegal di perairan danau, adalah contoh masalah yang terdapat di 15 danau prioritas nasional.

Selain Danau Singkarak dan Danau Maninjau, danau lainnya yang masuk daftar penyelamatan adalah Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, dan Danau Batur di Provinsi Bali.

Kemudian Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, dan Danau Limboto di Provinsi Gorontalo. 

Selanjutnya ada Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

Danau-danau tersebut mengalami kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, serta sosial budaya bagi masyarakat.

"Dengan adanya upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pemerintah berharap danau sebagai kekayaan negara bisa kembali memberi manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat di sekitarnya. Bukan hanya untuk pihak-pihak tertentu saja. Selain itu, kelestarian danau juga bisa tetap terjaga agar dapat dinikmati oleh generasi penerus bangsa," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda