kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, PPP Minta Penjelasan ke Publik

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, PPP Minta Penjelasan ke Publik

Kamis, 20 Februari 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani. [Foto: IST/Dialeksis.com] 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada publik penghentian 36 kasus yang sebelumnya diselidiki lembaga antirasuah itu. Arsul mengatakan penjelasan ini diperlukan agara tak ada kecurigaan publik. 

"Agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakulan impunitas (pelaku kejahatan tidak dipidana) kasus korupsi," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (20/2/2020).

Arsul mengatakan, penghentian penyelidikan dalam perkara pidana sebenarnya bukan sesuatu yang aneh. Pada prinsipnya, kata dia, penyelidikan bisa dihentikan jika bukti permulaan tak cukup untuk perkara itu lanjut ke tahap penyidikan.

Akan tetapi, Arsul memahami bahwa publik memerlukan penjelasan untuk bisa menilai wajar tidaknya penyelidikan suatu kasus dihentikan. Publik juga perlu mendapat penjelasan bahwa penghentian penyelidikan kasus bukan sesuatu yang bersifat final.

"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat, atau petunjuk," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Penghentian 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Penghentian penanganan perkara dilakukan hanya dalam tempo kurang dari tiga bulan sejak Ketua KPK Firli Bahuri cs menjabat pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Sumber internal KPK menyatakan adanya dokumen itu. Dokumen itu menyebutkan bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sedangkan pimpinan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus.

Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Tempo untuk mengkonfirmasi penghentian penyelidikan ini ke Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Coba konfirmasi ke Jubir, deh,” kata Lili kepada Tempo, Kamis (20/2/2020). Namun Ali tidak menjawab.

Mantan Wakil Ketua KPK Abraham Samad mengkritik langkah Firli Bahuri cs itu. Ia menilai jumlah kasus yang dihentikan dalam tempo relatif singkat itu tak wajar. "Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," kata Samad saat dihubungi, Kamis (20/2/2020). (Tempo)


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda