Beranda / Berita / Nasional / KPK Buka Peluang Usut Proyek Infrastruktur di Lampung

KPK Buka Peluang Usut Proyek Infrastruktur di Lampung

Selasa, 09 Mei 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengerjaan infrastruktur di Lampung tengah menarik perhatian masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untu menyelidiki hal tersebut.

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023) malam.

Salah satu infrastruktur yang menjadi sorotan publik adalah jalanan di Lampung. Sejumlah ruas jalan diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah dan dikeluhkan oleh masyarakat.

Johanis mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi terkait indikasi terjadinya korupsi. Termasuk dalam proses pembangunan jalan di Lampung.

"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," ujar Johanis.

Dia menambahkan, Pimpinan KPK juga bakal berdiskusi untuk membahas masalah pengerjaan infrastruktur di Lampung. Diskusi ini diperlukan agar dapat menentukan tindak lanjut dari KPK.

"Tentunya ini akan saya sampaikan kepada teman-teman pimpinan (KPK) untuk dirapatkan dan didiskusikan untuk selanjutnya disikapi, dilakukan penyelidikan manakala terindikasi itu sebagai suatu tindak pidana korupsi," jelas dia.

Sebelumnya, kondisi jalanan yang rusak di Lampung diungkapkan oleh Tiktoker Bima Yudho Saputro. Curhatannya itu pun mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi kemudian melakukan kunjungan ke Lampung pada Jumat (5/5/2023) untuk mengecek langsung kondisi kerusakan jalanan di sana. Beberapah hari sebelum kunjungan Jokowi, Pemprov Lampung mengebut perbaikan sejumlah ruas jalan. Namun, ternyata Presiden memilih rute lain dan masih dalam keadaan rusak parah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda