kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Bersama Kemenkes Sepakati Kerjasama Wujudkan Program Kesehatan Bebas Korupsi

KPK Bersama Kemenkes Sepakati Kerjasama Wujudkan Program Kesehatan Bebas Korupsi

Jum`at, 18 Desember 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto:  docHumas KPK

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyepakati kerja sama dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas dari korupsi. Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga, bertempat di Gedung Kemenkes RI, Kamis (17/12).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya masing-masing pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Tadi kita sudah laksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Itu dalam rangka menjalankan tugas pokok mencegah supaya tidak terjadi korupsi. Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19,” kata Firli 

Lingkup kerjasama ini, jelas Firli meliputi upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, penyediaan narasumber dan ahli, penguatan kapasitas internal untuk pengawasan, pembangunan integritas pegawai dan organisasi, penguatan pengelolaan program pelayanan kesehatan dan fungsi Kemenkes sebagai regulator. 

Selain itu pemantauan proses pengadaan barang dan jasa, dan supervisi dalam pengamanan barang milik negara berupa aset tidak bergerak, koordinasi dan supervisi dalam penanganan pandemi/wabah/bencana, pertukaran informasi dan data, serta lingkup lainnya yang disepakati juga termasuk dalam lingkup kerjasama tersebut.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan satuan kerja kesehatan yang bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Kemenkes, katanya, mengutamakan upaya pencegahan korupsi. 

“Penandatangan nota kesepahaman ini disaksikan oleh para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Saya berharap kita semua dan seluruh pegawai ASN Kementerian Kesehatan dapat menjadi contoh dan panutan yang baik. Saat ini negara butuh aparatur yang tak hanya kompeten, tapi juga aparatur yang berintegritas,” harap Terawan.

Program Pencegahan Korupsi di Kemenkes

Nota Kesepahaman ini merupakan pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman terdahulu yang ditandatangani pada tahun 2016. Sesuai paparan Inspektorat Jenderal Kemenkes, beberapa tahun lalu, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian. Terkait implementasi pengendalian gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenkes pernah memperoleh penghargaan dari KPK sebagai UPG terbaik berturut-turut tahun 2014 sampai dengan tahun 2018.

Kemenkes juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan. Saat ini peraturan itu telah berjalan, meskipun belum optimal karena berbagai kendala, seperti keterlambatan waktu pelaporan serta tingkat kepatuhan penerima yang masih rendah dibandingkan kepatuhan pelaporan oleh pihak pemberi sponsorship.

Terkait pendidikan antikorupsi (PAK), Kemenkes telah menetapkan PAK sebagai materi wajib 2 (dua) SKS di Politeknik Kesehatan dan Institusi Pelatihan Kesehatan. Di samping itu, telah terlaksana konektivitas Whistleblowing System dan penanganan pengaduan masyarakat. Implementasinya sudah berjalan melalui koordinasi antara Satuan Tugas Pengaduan Masyarakat KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkes. 

Kemenkes juga telah mendorong kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen. Pada tahun 2017 dan 2018 Kemenkes pernah memperoleh penghargaan pengelola LHKPN terbaik dari KPK. 

Terakhir, telah terbentuk Tim Bersama Pencegahan Fraud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beranggotakan unsur dari KPK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Tim merumuskan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi penguat komitmen dari banyak upaya bersama untuk melakukan pencegahan korupsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Harapannya, setiap anggaran negara yang dialokasikan untuk program-program kesehatan masyarakat dapat terwujud demi kepentingan rakyat dan mengurangi potensi penyimpangan dalam implementasinya [kpk.go.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda