Beranda / Berita / Nasional / Komnas HAM Nilai Penembak Brigadir J Kemungkinan Tiga Orang

Komnas HAM Nilai Penembak Brigadir J Kemungkinan Tiga Orang

Sabtu, 03 September 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Komnas HAM. [Foto: kabar24.bisnis.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jumlah pelaku penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menjadi misteri. Tapi merujuk besar luka di tubuh polisi itu, ada kemungkinkan pelaku penembakan lebih dari satu orang. 

"Tapi kan kalau dilihat dari besarnya lubang peluru dan juga hasil balistik, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Selain didasari diameter lubang tembakan di tubuh Brigadir J serta uji balistik, kemungkinan tersebut juga diperkuat adanya perbedaan keterangan Ferdy Sambo sebagai aktor utama pembunuhan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diperintahkan menembak.

Ferdy Sambo berkukuh yang menembak Yosua adalah Bharada E. Tapi yang disebut belakangan menepis. Eliezer mengatakan yang melakukan penembakan bukan hanya dirinya.

"Maka bisa jadi saja, ini tiga orang," kata Taufan.

Agar jumlah penembak Yosua bisa jelas, Taufan meminta tim khusus bentukan Polri tidak hanya bergantung pada keterangan para pelaku.

Apalagi, kata Taufan, pengusutan kasus ini banyak sekali dirintangi oleh para pelaku atau disebut upaya obstruction of justice.

"Kami mendorong penyidik melengkapi bukti-bukti pendukung. Jangan tergantung pada keterangan," kata Taufan.

Sementara komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap lima kesimpulan lembaganya tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pertama, kata Beka, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

Kedua, pembunuhan itu dikategorikan Komnas HAM sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar ketentuan hukum.

Selanjutnya, ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy yakni Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tanggal 7 Juli 2022.

Terakhir, kelima, terjadi upaya menghalang-halangi proses penyelidikan dalam pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

"Kelima kesimpulan itu berdasarkan temuan dan analisis fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sudah disampaikan ke Polri yang memiliki kewenangan penegakan hukum," kata Beka saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Selain kesimpulan, kata Beka, Komnas HAM juga menyodorkan delapan rekomendasi agar kasus pembunuhan Yosua bisa terungkap.

Pertama, meminta penyidik Polri menindaklanjuti temuan fakta peristiwa yang diberikan Komnas HAM serta memastikan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

Kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC oleh Yosua di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Ketiga, memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga pemidanaan. Tak hanya terhadap pelaku, tapi juga kesemua pihak yang terlibat.

Keempat, meminta kepada Inspektorat Khusus Polri memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat. Bila terbukti melakukan obstruction of justice, harus diberi sanksi.

Sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan, tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan atau obstruction of justice.

Kemudian rekomendasi kelima, Komnas HAM meminta kelembagaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polri dinaikkan sebagai direktorat. Dengan begitu, diharapkan lebih independen dan profesional saat menangani pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun serangan seksual.

Keenam, mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap PC, dan kasus lain soal perempuan di hadapan hukum.

Ketujuh, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian, serta membangun standar pelibatan lembaga pengawas eksternal.

Terakhir kedelapan, Polri diminta membina seluruh anggota agar bekerja sesuai perundang-undangan serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.(suara)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda