Komisi IX Minta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasi JKP
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Foto: Mentari/nvl
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun demikian, Komisi IX mengingatkan realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut, Ansory menyatakan dalam pelaksanaan Program JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan dua poin penting. “Poin pertama, Komisi IX mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan infrastruktur,” tutur politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Termasuk, imbuh Ansory, database kepesertaan sehingga Program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta. Poin kedua, sambung Ansory, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan time table integrasi data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan Permenaker yang menjadi aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP tersebut. Ida menyatakan, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021 tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Proses yang sama tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran.
PP nomor 37 tahun 2021 ini juga mengamanatkan Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ida mengungkapkan, valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP. Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM. Serta, PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
“Revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Sementara, revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi. Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku,” papar Menaker. (*)