Beranda / Berita / Nasional / Kini Giliran Yahoo dan DOTA Terancam Diblokir Kominfo, Beri Waktu 5 Hari

Kini Giliran Yahoo dan DOTA Terancam Diblokir Kominfo, Beri Waktu 5 Hari

Kamis, 21 Juli 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Logo Yahoo. [id.yahoo.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi waktu lima hari bagi perusahaan yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menunaikan kewajibannya. Jika tidak, blokir akan dilakukan. 

"Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers daring, Kamis (21/7/2022).

Pihaknya saat ini sudah merekapitulasi daftar PSE berdasarkan jumlah traffic mereka. Dari 100 perusahaan dengan traffic tertinggi, beberapa di antaranya belum mendaftar.

Yakni, marketplace Amazon, browser Opera, medsos profesional LinkedIn, marketplace Alibaba.com, game online Defense of the Ancients (DoTA) dan Counter Striker, mesin pencari Bing, platform game Steam, Epic Game, Battle Net, Origin, serta perusahaan yang pernah jadi raksasa teknologi Yahoo.

Pihak Kominfo telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Nantinya, mereka wajib mendaftar PSE Kominfo sebelum tenggat waktu lima hari berakhir.

"Sekarang sedang disiapkan surat peringatan untuk yang tadi saya sebutkan. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemblokiran berjalan," katanya.

Semuel mengatakan saat ini sudah ada total 8726 PSE yang terdaftar. Rinciannya, ada 8069 PSE domestik dan 207 PSE yang berbadan hukum asing.

Terkait sanksi denda, Semuel mengatakan peraturan terkait hal itu sedang disiapkan. Kominfo pun menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan peraturan tersebut.

"Sekarang PP-nya sedang disiapkan dan sudah ada di tempatnya Kementerian Keuangan. Sedang dirapatkan antar-kementerian. Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran, " katanya.

Lebih lanjut, Semuel juga mengatakan pihaknya siap membantu jika ada PSE yang kesulitan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Kemarin kami juga membuka jika ada yang kesulitan untuk NIB dan KBLI-nya belum ada bisa mendapatkan secara manual namun harus ditindaklanjuti secara online," katanya.

Semuel menambahkan, pihak Kominfo menerapkan mekanisme post-audit dalam pendaftaran PSE. Itu artinya, Kominfo percaya penuh bahwa data yang disampaikan para pendaftar akurat dan benar.

"Kita memberi kepercayaan penuh bahwa PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Nanti tim akan validasi dan verifikasi. Kalau datanya tidak benar, mereka akan kena denda atau penutupan sementara," ujarnya.

Semuel juga mempersilakan jika ada perusahaan yang ingin membuka blokirnya. Syaratnya, perusahaan tersebut harus memenuhi semua ketentuan agar aksesnya bisa dibuka kembali.

"Kemarin kami juga membuka bagi mereka yang karena kesulitan NIB (Nomor Izin Berusaha) belum keluar atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) belum ada bisa mendapatkan secara manual dan harus ditindaklanjuti online. Nanti kami akan melakukan assesment," katanya.(CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda