Ketua SWI: Ingin Investasi, Perhatikan 2L
Font: Ukuran: - +
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. [Foto: RES/]hukumonline]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus investasi bodong binomo yang menjerat dua afiliatornya harus membuka mata masyarakat untuk berhati-hati saat memilih investasi. Jangan tergiur ingin cepat mendapat keuntungan, malah akhirnya gigit jari.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing mengatakan berdasarkan pengalaman dalam investasi ilegal, dana yang sudah masuk tidak bisa kembali 100% dan semua bergantung keputusan pengadilan, mengenai aset-aset yang disita dikembalikan kepada korban atau tidak.
"Sangat sulit memverifikasi, misalnya kerugian Rp1 miliar, jika bukti hanya berupa transfer tanpa ada kontrak yang jelas," kata Tongam, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (11/3/2022).
Ia kembali menjelaskan kalau dalam berinvestasi butuh 2L, yaitu legal dan logis. Legal apakah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
"Kalau tidak jelas lebih baik tinggalkan, apalagi seperti Binomo sudah pernah diberhentikan oleh OJK pada 2019," jelasnya.
OJK secara rinci menjelaskan perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan telah memperoleh izin dari lembaga dan otoritas yang berwenang. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan usaha, serta izin memasarkan produk investasi.
"Kalau tidak legal, tidak ada badan hukum dan tidak ada izin, berarti tinggalkan," tegas Tongam.
Adapun L yang kedua adalah logis, menurut Tongam kalau sampai untung terus juga patut dicurigai. Oleh karena itu, perlu logis agar juga bisa memahami potensi lost.
"Jurus logis menurut OJK berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. Investasi yang legal tidak akan menjanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu cepat," pungkasnya. [CNBC Ind]