kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua MPR Apresiasi Jokowi Bantu UMKM Senilai Rp 2,4 juta Per Orang

Ketua MPR Apresiasi Jokowi Bantu UMKM Senilai Rp 2,4 juta Per Orang

Rabu, 26 Agustus 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Bambang Soesatyo, Beritasatu Photo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo yang resmi meluncurkan bantuan presiden (banpres) produktif berupa hibah modal kerja untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bantuan itu akan menyasar 12 juta pelaku UMKM dengan nominal hibah Rp 2,4 juta per orang.

Terkait hal itu Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya mengapresiasi, "Kami mengapresiasi banpres produktif yang diluncurkan oleh Presiden yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Selasa (25/8/2020).

Selanjutnya, Bamsoet mendorong pelaku UMKM dapat memanfaatkan secara maksimal bantuan tersebut untuk mengembangkan bidang usaha yang ditekuni. Terutama di era pandemi dan tekanan ekonomi di segala bidang kehidupan.

Dia pun mengajak agar pelaku UMKM tak malu dan terbuka meminta pendampingan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pendampingan itu akan diperlukan agar bantuan presiden tepat sasaran. Diyakininya, aparat pemerintahan wajib membantu pelaku UMKM untuk lebih produktif dalam memulihkan perekonomian nasional.

"Ini sekaligus cara agar bantuan itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan bantuan hibah tersebut. Diharapkan pemerintah dapat menuntaskan banpres produktif tersebut pada September mendatang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo yang merupakan kader PDI Perjuangan, sudah meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro. Program yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro ini merupakan upaya membantu usaha mikro, agar lebih produktif dalam berupaya pulih, serta bangkit akibat terdampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, politikus Golkar itu menilai momentum ini dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperbarui data-data pelaku UMKM yang sudah diverifikasi. Sehingga ke depan, sekalian bisa digunakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam menyalurkan bantuan [Beritasatu].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda