Beranda / Berita / Nasional / 206 Kg Ganja Aceh Kualitas Nomor Satu, Digagalkan BNN Lampung

206 Kg Ganja Aceh Kualitas Nomor Satu, Digagalkan BNN Lampung

Rabu, 26 Agustus 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Daun ganja dengan berat 206,3 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Provinsi Lampung dan Pulau Jawa. Diamankan dan digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Aksi cepat petugas BNN Provinsi Lampung melakukan operasi penindakan dilakukan menangkap empat orang tersangka ketika akan bertransaksi ganja di Jalan Lintas Sumatera, Desa Masgar, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dua dari empat tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap.

Barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206.330 gram ( 206,3 kilogram-red) ini merupakan barang bukti hasil operasi penindakan di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selain menyita ratusan kilogram daun ganja kering asal Aceh, dari operasi penindakan tersebut, Petugas BNN Provinsi Lampung menangkap empat orang tersangka.

Nama-nama empat orang yang  ditangkap yakni, Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amada Hasian Harahap (25). Kedua berperan sebagai kurir yang membawa ganja dari Aceh. Dua tersangka lainnya yakni Rudy Arianto (23) dan Gilang Indrawan (23) sebagai penerima ganja.

Selain itu menyita barang bukti 206,3 kilogram daun ganja, petugas BNN Provinsi Lampung juga menyita barang bukti dua unit kendaraan minibus yang digunakan untuk membawa ratusan kilogram daun ganja tersebut.

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, selain diedarkan di Provinsi Lampung, ratusan kilogram ganja juga akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

"Keempat tersangka diduga kuat merupakan satu jaringan dengan para pelaku pembawa ganja yang dicampur dengan pisang yang berhasil ditangkap di Bekasi beberapa waktu lalu," jelas Wayan [].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda