kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua MK Tegaskan Independensi Hakim Memutus Perkara PHPU 2019

Ketua MK Tegaskan Independensi Hakim Memutus Perkara PHPU 2019

Minggu, 26 Mei 2019 15:01 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap independen dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 (PHPU Legislatif).

Menurut Anwar, MK akan memutus berdasarkan fakta di persidangan meskipun ada tekanan dari para pendukung Pasangan Prabowo dan Sandi. "Kemarin saya sudah membuat statement, kita akan memeriksa apa yang ada di ruang sidang. Kita kan independensinya sudah dijamin," ujar Anwar dalam jumpa pers yang berlangsung di MK, Jumat (24/5/2019).  

Tentang bukti yang akan disertakan dalam persidangan, Anwar menyerahkan pada pihak Pemohon, Termohon dan pihak Terkait. Ia mengatakan bukti tambahan bisa disertakan saat persidangan berlangsung. "Pokoknya diserahkan kepada para pihak, ya nanti juga bisa pada persidangan boleh kalau ada bukti tambahan," tambah Anwar.

Pada kesempatan itu, Anwar juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai jumlah permohonan PHPU Legislatif 2019 menurun ketimbang PHPU Legislatif 2014. Sebagai perbandingan, PHPU Legislatif 2019 mencapai 324 permohonan, sedangkan PHPU Legislatif 2014 mencapai 903 permohonan.

"Itu merupakan sistem pendaftaran saja. Kalau sekarang kan basisnya provinsi. Kalau dapil malah lebih 1000, malah bertambah kalau dari dapil," jelas Anwar.

Lainnya, ada pertanyaan wartawan soal penentuan Panel Hakim MK dalam menangani PHP Umum 2019 apakah menjamin netralitas dan independensi Hakim MK, misalnya ada Hakim MK berasal dari daerah yang sama dengan Pemohon?

Lagi-lagi Anwar menegaskan, penentuan Panel Hakim MK untuk menangani PHP Umum 2019 sudah dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK. Jadi Hakim MK akan benar-benar menjaga independensi dan netralitas dalam memutus perkara.

Selain itu, ada wartawan menanyakan waktu pengajuan perkara permohonan PHP Umum 2019 selama tiga hari dianggap terlalu singkat bagi Pemohon. Mengenai hal ini, Anwar menjelaskan bahwa mengenai waktu pengajuan perkara permohonan PHP Umum 2019 semua sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. (Humas MKRI)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda