Beranda / Berita / Nasional / Ketua MK: Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK

Ketua MK: Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK

Sabtu, 09 Maret 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. [Foto: Humas MK]


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka secara resmi kegiatan Bedah buku “Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: KUHAP, KUHP dan Tindak Pidana di Luar KUHP”. Bedah buku karya Suhartoyo ini dilaksanakan di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (9/3/2024).

Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan buku ini berawal dari keprihatinannya ketika sering ditugaskan oleh pimpinan MK ke institusi-institusi penegak hukum. Antara lain Ketika Suhartoyo ditugaskan menjadi narasumber di Mabes Polri, di Polda, di lingkungan advokat bahkan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Ternyata di lingkungan yang saya sebutkan tadi, masih banyak teman-teman dari Kepolisian khususnya para penyidik, Kejaksaan, advokat dan teman-teman MA yang belum paham persis tentang putusan MK yang berkaitan dengan norma-norma yang melekat di KUHAP, KUHP maupun di luar KUHP, termasuk hukum acaranya di KUHAP. Bagi saya, ini cukup mengkhawatirkan,” kata Suhartoyo mengisahkan latar belakang lahirnya buku yang dirilis pada 2023 tersebut.

Menurutnya, kompilasi ini merupakan instrumen, baik untuk Polisi, Jaksa, advokat karena beririsan. Banyak penegak hukum yang belum mengerti mengenai putusan MK terkait dengan beberapa uji materiil aturan yang berdampak pada perampasan hak orang. Penegak hukum yang sudah mengimplementasikan aturan yang merampas kemerdekaan orang, namun tak sadar ternyata sudah banyak aturan yang berubah karena putusan MK.

Di hadapan para peserta yang hadir, Suhartoyo juga mengatakan bahwa dirinya menjadi Ketua MK di saat MK dalam kondisi tidak baik-baik saja. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) baginya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Oleh karena itu, Suhartoyo memohon kepada semua pihak agar saling membantu untuk mengembalikan kepercayaan terhadap MK.

Sementara Sekjen MK Heru. Setiawan dalam laporannya menyampaikan buku yang akan dibedah merupakan karya yang disusun oleh hakim konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara konstitusi, khususnya pengujian undang-undang. Buku ini sangat penting karena disampaikan langsung oleh pelaku kekuasan kehakiman.

Heru menyebut, kegiatan ini merupakan komitmen MK untuk mendorong perguruan tinggi hukum melakukan riset berkenaan dengan putusan-putusan MK di berbagai lintas keilmuan. Hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai laboratorium hukum yang akan menjadi rujukan bagi setiap insan akademis baik nasional maupun internasional.

“Bedah buku ini dipaparkan oleh para pakar dengan multi perspektif, baik Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana. Dari Perspektif Pengayaan Hukum Acara Pidana akan disampaikan oleh Hanafi Amrani. Kemudian dari Perspektif Pengayaan Hukum Pidana akan disampaikan Mahrus Ali. Selanjutnya, dari perspektif Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara akan disampaikan oleh Jamaludin Ghafur yang ketiganya merupakan dosen UII.

Pada sesi bedah buku, pembedah yakni Mahrus Ali mengatakan buku ini bermanfaat tidak hanya bagi praktisi tetapi juga bagi akademisi dan juga mahasiswa. Kita selama ini belum tahu putusan MK yang mana yang substansinya yang berkaitan dengan hukum pidana. Buku ini sangat mudah untuk dipahami.

“Agar buku ini lebih sistematis dan enak dibaca, maka sistematika buku sebaiknya disesuaikan dengan pembagian hukum pidana ke dalam hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pidana eksekutorial. Mungkin baik jika sistematika buku diikuti berdasarkan hukum pidana,” ujarnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda