kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua KPU Arief Budiman Dipanggilan KPK, Ada Apa?

Ketua KPU Arief Budiman Dipanggilan KPK, Ada Apa?

Jum`at, 28 Februari 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPU Arief Budiman. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (25/2/2020) lalu, penyidik dan saksi menyepakati untuk menunda pemeriksaan lantaran bencana alam banjir.

Dengan mengenakan baju koko berwarna krem, Arief tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Arief kemudian naik ke lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada awak media, ia mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Hanya saja, menurut dia, berdasarkan surat panggilan penyidik akan memintai keterangannya untuk empat tersangka.

"Enggak tahu, saya kan belum diperiksa. Tapi, kalau lihat surat panggilannya sama," kata Arief di markas KPK, Jum'at (28/2/2020).

Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Arief akan diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan suap PAW.

"[Diperiksa] untuk empat tersangka," ujar Ali melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya pada akhir bulan Januari, Arief juga sudah diperiksa penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku tidak menerima uang terkait proses penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui proses pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

"Cuma saya ditanya, Pak Arief terima juga enggak? Saya bilang enggak lah. Saya enggak terima uang," klaim Arief.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Wahyu diduga menerima sejumlah uang dari Harun.

Lembaga antirasuah itu sejauh ini baru menahan Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sementara, Harun masih buron. KPK seperti kesulitan menangkap mantan caleg PDIP tersebut. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda