kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Ketua KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Rabu, 15 November 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Hingga kini, eks calon legislatif PDIP masih menjadi buronan KPK.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). 

Firli memastikan, pihaknya akan terus berupaya memburu keberadaan Harun Masiku. Ia mengaku, KPK telah beberapa kali mendapatkan informasi mengenai lokasi dugaan tempat Harun Masiku, tapi sosok yang dicari tak juga ditemukan.

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ungkap Firli.

Firli menambahkan, KPK juga tidak bakal berhenti mencari buronan kasus korupsi lainnya. Diketahui, selain Harun Masiku, lembaga antirasuah ini masih memiliki dua buronan, yakni Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017. 

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda