kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua KPK Firli Bahuri Tanggapi soal Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor

Ketua KPK Firli Bahuri Tanggapi soal Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor

Kamis, 28 Oktober 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Sindonews]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi perihal pernyataan Jaksa Agung RI terkait  penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. 

Firli mengatakan rencana itu disebabkan karena berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif.  Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya anti korupsi. 

"Kamipun (KPK) melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (28/10/2021). 

Lanjutnya, upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi. 

"Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana utk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tipikor," jelasnya lagi.

Untuk itu, perlu diperluas bahwa tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda