Ketua Komite I DPD RI Sebutkan Kriteria Sosok PJ Bupati/Walikota yang Layak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menyikapi terkait penempatan PJ Bupati/Walikota, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta kepada Mendagri untuk menempatkan sosok yang memiliki pengalaman teruji, punya jejaring nasional yang kuat, serta memahami muatan lokal kedaerahan.
Bahkan, kata Razi, perlu untuk menelusuri rekam jejak yang bersangkutan seperti capaian di dunia pendidikan hingga penghargaan yang diraihnya. Hal itu semua, kata dia, untuk menentukan kelayakan dalam menempatkan PJ Bupati/Walikota.
"Sehingga ketika ditempatkan dia sudah matang dan mapan secara kebutuhan pemerintahan maupun bisa mempercepat kerja-kerja pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (14/9/2023).
Menurut Razi, diperlukan sosok PJ Bupati/Walikota yang bisa menuntaskan kerja-kerja berat seperti soal Pemilu dan isu stunting, kemiskinan, dan persoalan kedaerahan lainnya.
Selain itu, Razi meminta agar Mendagri tidak menempatkan Pj kepala daerah dari luar Aceh. Menurutnya, masih sangat banyak putra-putri terbaik Aceh dan layak untuk ditempatkan sebagai Pj Bupati/Walikota.
Bagi Razi, penting juga untuk melihat riwayat kepangkatan calon yang bersangkutan, sebaiknya ditempatkan pejabat yang sudah menduduki jabatan eselon penuh yaitu II/a.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi akan melakukan evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Aceh dan Seluruh Indonesia.
Hal itu menindaklanjuti hasil Rapat Kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian membahas pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan Daerah Otonom dan Desain Besar Otonomi Daerah, Penjabat Kepala Daerah.
Ada enam (6) aspek yang dinilai, diantaranya Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penurunan Stunting, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Belanja Daerah.
Di Aceh ada beberapa kabupaten yang akan habis masa jabatan PJ nya antara lain Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan beberapa kabupaten yang akan berakhir pada bulan Oktober dan Desember.