kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua DPR : Larangan Bacaleg Mantan Koruptor Harus dengan UU

Ketua DPR : Larangan Bacaleg Mantan Koruptor Harus dengan UU

Kamis, 23 Agustus 2018 13:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPR Bambang Soesatyo | (Foto: telegraf.co.id)


DIALEKSIS.COM | JAKARTA - Terkait polemik Mantan Narapidana Korupsi ikut dalam Pemilu Legislatif di sejumlah daerah, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)  mengatakan posisi DPR tetap mengacu pada undang-undang. Yakni, pencabutan hak politik dalam hal ini larangan ikut menjadi calon legislatif hanya bisa melalui putusan pengadilan bukan Peraturan KPU.


"Standing DPR tetap pada Undang-undang yang ada yaitu memperbolehkan Siapapun mencalonkan diri sejauh itu tidak dilarang oleh pengadilan. Kita baru memahami kalau pengadilan memutuskan pidana a, b dan c itu dicabut hak politiknya. Di luar itu kami tetap mengacu pada UU. Bahwa nanti pelaksanaannya oleh KPU itu dilarang itu domainnya KPU. Tapi yang pasti sebagai pembuat UU kami DPR dan pemerintah tetap pada posisi menghargai apa yang telah kami buat dan kami UU kan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2018), sebagaimana dilansir tribunnews.


Pernyataan Bamsoet tersebut menanggapi diloloskannya 3 Napi Mantan Narapidana Korupsi oleh Bawaslu dan Panwaslu diantaranya Panwaslih Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.


dirinya juga meminta KPU dan Bawaslu mencari solusi terkait polemik Mantan Narapidana Korupsi ikut dalam Pemilu Legislatif di sejumlah daerah.


""Ya sebaiknya memang harus dicarikan jalan keluar. Biarkanlah rakyat memilih apakah mantan napi itu layak dipilih kembali atau tidak," kata Bamsoet.


Disatu sisi Bamsoet paham tujuan baik KPU menerbitkan aturan larangan mantan Napi Korupsi ikut dalam Pileg. Namun hal tersebut sebaiknya harus sejalan dengan aturan lainnya yakni Undang-undang. Menurutnya, biarkan masyarakat yang menentukan layak tidaknya seorang mantan Napi Korupsi ikut dalam Pemilu legislatif.


"Biarkan serahkan kembali pada rakyat karena rakyat sekarang sudah cerdas," pungkasnya.


Sebelumnya ada tiga nama mantan narapidana korupsi yang lolos sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).Ketiganya dinilai memenuhi syarat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), padahal sebelumnya KPU menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat.


Mereka diantaranya bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. (tribunews)





Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda