Beranda / Berita / Nasional / Ketua BPKN: Konsumen Berhak Komplain Jika Produk tidak sesuai Ekspektasi

Ketua BPKN: Konsumen Berhak Komplain Jika Produk tidak sesuai Ekspektasi

Kamis, 12 September 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengajukan komplain jika menerima barang atau jasa yang tidak sesuai ekspektasi. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengajukan komplain jika menerima barang atau jasa yang tidak sesuai ekspektasi. 

Langkah itu merupakan bagian dari hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang, dan dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.

Mufti menjelaskan, masyarakat dapat memulai dengan menyampaikan keluhan langsung kepada penjual atau penyedia jasa. “Misalnya barang yang diterima tidak sesuai ekspektasi, bisa langsung komplain ke pelaku usaha,” kata Mufti dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, jika pembelian dilakukan di toko fisik, konsumen dapat langsung mengajukan komplain di tempat. Namun, jika pembelian dilakukan secara daring (online), keluhan bisa disampaikan melalui platform marketplace atau langsung kepada penjual.

Tahapan pertama yang disarankan oleh Ketua BPKN adalah mengajukan komplain langsung kepada penjual, baik secara tatap muka di toko atau melalui layanan komunikasi di marketplace. 

“Ketika membeli di marketplace, komplain bisa dilakukan melalui fitur yang tersedia di platform tersebut,” tambahnya.

Namun, jika permasalahan tidak kunjung terselesaikan, konsumen dapat memanfaatkan layanan hotline service yang biasanya disediakan oleh produsen.

“Pelaku usaha wajib memiliki hotline service yang bisa dihubungi 24 jam,” ungkap Mufti. Itu adalah ketentuan wajib bagi setiap pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Mufti juga menegaskan bahwa hak untuk mengajukan komplain adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal empat undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa konsumen berhak menerima barang atau jasa yang layak sesuai kesepakatan.

“Jika produk yang diterima tidak sesuai ekspektasi, konsumen berhak mengajukan komplain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti. Proses ini diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah dengan cepat, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berlarut-larut.

Dengan pemahaman yang jelas tentang hak dan prosedur komplain, Mufti berharap konsumen di Indonesia semakin sadar akan hak-hak mereka dan tidak ragu untuk menuntut kualitas barang dan jasa yang sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh penjual atau produsen. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda