kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kena Bea Materai Transaksi Saham, Ini Penjelasan Bursa

Kena Bea Materai Transaksi Saham, Ini Penjelasan Bursa

Sabtu, 19 Desember 2020 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan transaksi yang akan dikenakan bea materai merupakan total transaksi yang dilakukan investor dalam satu hari. Bea materai ini akan dicatatkan dalam Trade Confirmation (TC).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan hingga saat ini belum belum ada minimal transaksi yang ditetapkan dalam pengenaan bea materai tersebut.

"TC itu juga bukan per transaksi, tapi untuk sekumpulan transaksi yang di dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari," kata Laksono di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

"Ya benar. TC dikeluarkan harian (kalau ada transaksi). Mau beli/jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp 10 ribu," terang dia.

Namun demikian, hingga saat ini bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TV yang tidak kena bea materai," tandasnya.

BEI mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2021 mendatang, transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen. Bea materai tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.

Biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut. Kebijakan ini sesuai dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada Oktober 2020 lalu.

Transaksi ini akan dikenakan untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga [cnbcindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda