Beranda / Berita / Nasional / Kemenkeu dan BPKP Bersinergi Pantau Dana Penanganan Covid-19

Kemenkeu dan BPKP Bersinergi Pantau Dana Penanganan Covid-19

Jum`at, 05 Maret 2021 23:08 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: bpkp.go.id


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi dana penanganan Covid-19 dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

Hal itu merupakan sebagian dari kerja sama pengawasan atas dana APBN 2021 dengan Kementerian Keuangan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan uang negara. 

"Belajar dari catatan-catatan perbaikan pelaksanaan program 2020, Kemenkeu dan BPKP menyadari perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan yang akan melibatkan berbagai elemen dalam satu kesatuan ekosistem pengawasan APBN," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (5/3/2021). 

Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana PEN sebanyak Rp699,43 triliun, atau naik 21 persen dari realisasi sementara program PEN 2020 sebanyak Rp579,78 triliun. 

Anggaran ini akan difokuskan dalam program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta korporasi, dan insentif usaha. 

Kemenkeu dan BPKP sendiri telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama pengawasan atas pengelolaan keuangan negara. 

Rahayu mengatakan, kerja sama itu akan mencakup pembuat kebijakan, pelaksana program, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan BPK RI. 

Pengawasan itu juga akan melibatkan berbagai peran aktif masyarakat untuk menjalankan peran kontrol sosial. 

"Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan," imbuhnya. 

Sementara itu, untuk memperkuat pengawasan APBN, kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP juga mencakup peningkatan kemampuan APIP Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU. 

Karena itu, pengawasan mencakup lima ruang lingkup APBN, yakni manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional. 

"Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan akan dapat dibangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi, dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa," ucapnya. (AJNN)

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda