Selasa, 17 Juni 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri Dinilai Abaikan Aspek Historis, Prabowo Diharap Koreksi Polemik Pulau

Kemendagri Dinilai Abaikan Aspek Historis, Prabowo Diharap Koreksi Polemik Pulau

Selasa, 17 Juni 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Eks Anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil alih masalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya mencuat setelah dilontarkan Kementerian Dalam Negeri.

Empat pulau yang kini menjadi sengketa karena masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Eks Anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid mengatakan langkah Prabowo mengambil alih sengketa empat pulau tersebut tepat agar masalah tersebut tidak berkembang lebih jauh.

"Keputusan pak Prabowo mengambil alih masalah tepat, karena ini untuk mengkoreksi polemik yang ditimbulkan Kementerian Dalam Negeri," kata Fauka dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya polemik yang terjadi sekarang dipicu minimnya informasi di jajaran Kementerian Dalam Negeri mengenai aspek historis dan sosial masyarakat pada keempat pulau.

Sehingga pernyataan yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri terkesan berpihak pada satu sisi, dan mengabaikan aspek historis dan sosial masyarakat selama ini ada.

Atas hal tersebut Kementerian Dalam Negeri diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar di kemudian hari tidak muncul pernyataan yang berisiko memecah belah bangsa.

"Bukan berarti salah Menteri Dalam Negeri, pak Tito Karnavian. Saya lihat masalah muncul karena ketidaktahuan di bawah, mungkin di Dirjen ada ketidaktahuan aspek sejarah dan hukum" ujarnya.

Sementara terkait penyelesaian masalah, Fauka meminta seluruh pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari Prabowo atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Selama proses penyelesaian masalah seluruh pihak diimbau tidak melontarkan narasi-narasi yang dapat memperkeruh suasana, dan memecah belah persatuan Indonesia.

Fauka yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) optimis keputusan Prabowo dapat menyelesaikan masalah sengketa.

"Informasi yang saya dapat keempat pulau tersebut akan diserahkan ke Aceh. Karena secara historis dan administrasi keempat pulau selama ini sudah masuk ke Provinsi Aceh," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri karena merasa bahwa berdasarkan catatan sejarah dan hukum keempat pulau termasuk dalam wilayah Aceh.

Sementara Pemprov Sumatera Utara merasa keempat pulau itu semestinya masuk Sumatera Utara, karena secara letak geografis keempat pulau lebih dekat dengan Sumatera Utara. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra