Kemendagri Bantah isu data NIK dan KK bocor ketika registrasi Sim Card
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, membantah isu yang berhembus bahwa data NIK dan KK bocor ketika registrasi Sim Card.
"Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri" tegas Zudan melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis pada Sabtu (10/03/2018).
Selain itu, zuhdan juga mengingat kepada setiap orang termasuk gerai atau outlet untuk tidak menyebarkan NIK dan no KK orang lain sebab dapat dikenakan sanksi pidana.
"setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya. Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 th dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk" tandas zudan.
Zudan juga menyebutkan bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar data dijamin aman "Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax " pungkas zudan. (ris)