Kemenag: Calon Jemaah Tak Bisa Lunasi Biaya Haji 2023 Ditunda ke 2024
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyatakan calon jemaah haji yang belum mampu melunasi beban biaya perjalanan ibadah haji 2023 ditunda keberangkatannya ke tahun 2024 mendatang.
"Nah, yang enggak bisa [melunasi], nomor [porsi] di bawahnya naik. Dia [yang tak bisa melunasi] bergeser jadi di tahun 2024," kata Jaja ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Jaja mengatakan pihaknya akan mencari pengganti calon jemaah belum sanggup melunasi biaya haji tahun ini berdasarkan urutan nomor porsi.
Meski begitu, ia memastikan calon jemaah yang belum mampu melunasi tahun ini tetap berhak mendapatkan kuota antrean untuk berangkat haji.
"Nah jemaah yang itu [sudah menyetor setoran awal] maka tak hilang kuotanya. Jadi semua jemaah tetap," kata dia.
Selain itu, Jaja menjelaskan calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci, bisa digantikan oleh anggota keluarganya. Namun, anggota keluarga yang bisa menggantikan hanya sebatas orang tua, istri/suami dan anak.
"Digantikan cuma bapak, istri atau anak. Adapun misal keponakan yang gantikan belum bisa. [Kalau tidak punya anak/orang tua] dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90 juta.
Dari BPIH sebesar Rp90 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen. Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Artinya, calon jemaah yang berangkat tahun 2023 harus melunasi biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Beberapa calon jemaah haji tahun 2023 mengatakan angka biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta masih terlalu tinggi. Calon jemaah haji mengaku berat untuk melunasi biaya terlalu tinggi tersebut.