Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 untuk Diaudit BPK

Pemko Banda Aceh Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 untuk Diaudit BPK

Kamis, 10 Maret 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan laporan keuangan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Pemut Aryo Wibowo, Rabu (9/3/2022) di kantor BPK setempat Jl P Nyak Makam Lampineung Banda Aceh. [Foto: Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Laporan keuangan itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Pemut Aryo Wibowo, Rabu (9/3/2022) di kantor BPK setempat Jl P Nyak Makam Lampineung Banda Aceh.

Ikut hadir bersama wali kota, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh Rita Pujiastuti, Sekretaris BPKK Irwan dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Dewi Shinta Reza.

Dalam kesempatan ini, Aminullah mengatakan penyerahaan LKPD Tahun Anggaran 2021 untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Saat ini pihak BPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim terhadap pengelolaan keuangan Pemko Banda Aceh yang dimulai tanggal 24 Januari 2022 dan berakhir tanggal 24 Februari 2022 lalu,” ujarnya.

Pada pemeriksaan pendahuluan, Pemko telah memberikan data dan informasi yang cukup dan diperlukan oleh para auditor sehingga pemeriksaan pendahuluan dapat berjalan lancar seperti yang diharapkan bersama.

Kata wali kota, Laporan Keuangan tersebut diserahkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan yang terinci atas Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.

Kepada BPK, ia menyebutkan tantangan yang dihadapi dalam menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2021 dimasa pandemi virus covid-19 yang merebak dan dibarengi dengan varian Omicron. 

“Dengan berbagai kebijakan Pemerintah Pusat terhadap refocusing APBK yang merubah struktur APBK juga kebijakan dan langkah langkah yang harus kami ambil secara cepat dan tepat dalam pengendalian penyebaran virus covid-19 dan varian Omicron, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar mantan Dirut BPD Aceh dua periode ini.

Di akhir pertemuan, Aminullah berharap pelaksanaan pemeriksaan nantinya dapat memberikan beberapa koreksi perbaikan yang disampaikan oleh tim auditor untuk penyempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh sehingga menjadi laporan keuangan yang akuntabel, transparan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pengguna lainnya.

Ia juga berharap laporan keuangan yang disampaikan itu nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kali berturut-turut untuk Banda Aceh.

Dalam kesempatan ini, wali kota dan Ketua BPK berkesempatan menandatangani dokumen laporan keuangan tersebut.

Pemut Aryo Wibowo mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemko Banda Aceh itu akan diserahkan BPK ke Pemko Banda Aceh paling lambat 9 Mei atau paling cepat 29 April 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nanti hasilnya berupa opini penilaian berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, dan kepatuhan terhadap undang-undang.

Dengan 13 kali raihan WTP secara berturut-turut, Ia berharap LKPD Pemko Banda Aceh kualitas laporannya lebih baik dari daerah-daerah lain di Aceh karena Banda Aceh merupakan barometer. [HBA]


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda