Beranda / Berita / Nasional / Kejari Medan Respon Cepat Putusan PK Mahkamah Agung

Kejari Medan Respon Cepat Putusan PK Mahkamah Agung

Senin, 20 Juni 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH. [Foto: Penkum Kejari Medan]



DIALEKSIS.COM | Medan - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Sujadi dikabulkan sehingga terpidana Sujadi dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Keputusan tersebut direspon cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH membenarkan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sujadi yang selama menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Siang tadi setelah menerima putusan PK Mahkamah Agung langsung sorenya dilaksanakan eksekusi,” tegas Teuku Rahmatsyah, Senin (20/6/2022), dikutip dari Sinarsergai.com.

Dalam putusan tertanggal 08 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr H Andi Samsan Nganro SH MH memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.

Di putusan itu tertulis, melepaskan terpidana tersebut dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. [Sinarsergai]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda