Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton Precast
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni AM selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada, dan ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA," kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (7/2/2023).
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di antaranya, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Kemudian, AW, BP, AP dan A.
Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.