Beranda / Berita / Aceh / Penyelesaian Sengketa Tanah PLTA Masih Berlanjut

Penyelesaian Sengketa Tanah PLTA Masih Berlanjut

Rabu, 08 Februari 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Pembangunan bendungan PLTA Puesangan di Totor Bale (foto/ Bahtiar Gayo Dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Sengketa tanah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1 dan 2 sudah cukup lama dan sampai kini masih berlanjut. Masyarakat masih mengklaim lahan yang dipergunakan untuk PLTA belum dibebaskan.

Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah mensosialisikan soal penyelesaian sengketa tanah di areal konstruksi reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2, sesuai dengan hasil rapat.

Bagi masyarakat yang belum menerima, dikabarkan besok, Kamis (09/02/2023) akan melakukan demo ke kantor Bupati Aceh Tengah dan pendopo. Pengumuman demo itu kini ramai dibahas di medis sosial Facebook.

Forkopimda Aceh Tengah sebelumnya pada Selasa (7/02/2023) sudah menggelar rapat di Aula Kodim 0106 Aceh dengan mengundang masyarakat yang lahanya terkena PLTA Peusangan. Sosialisasi itu merupakan kelanjutan dari hasil rapat sebelumnya.

Dari data yang diperoleh Dialeksis.com, sosialisai itu dikhususkan kepada 39 warga yang terdapat selisih ukur tanah pada laporan verifikasi dan validasi yang diterbitkan pada Maret 2022 oleh tim bentukan Pemda Aceh Tengah.

Sosialisasi di Aula Kodim 0106 Aceh Tengah itu yang dihadiri Pj Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan, serta Forkopimda juga dihadari Kadis pertanahan, Asisten 1 dan Asisten 2, Camat Silih Nara, Camat Bies, Reje Kampung Lenga, Reje Kampung Sanehen, Reje Kampung Wih Sagi Indah, Reje Kampung Wihni Bakong, serta para pihak yang bersengketa yakni PLN dan masyarakat.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan hasil putusan rapat koordinasi yang telah dituangkan dalam dalam berita acara rakor 3 Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, pihak Kejari Aceh Tengah, melalui Kasi Datun, Muhammad Riza, menyebutkan dengan ditemukannya dokumen yang selama ini hilang, maka dokumen itu yang akan menjadi acuan sebagai dasar penyelesaian permasalahan.

"Sekaligus menggugurkan hasil laporan verifikasi dan validasi, serta peta situasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Selaku warga negara, warga memiliki hak untuk melakukan tuntutan secara perdata kepada pihak PLN atau pemda, jika masih merasa memiliki,” kata Kasi Datun.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, mengatakan pihaknya dalam mengawal proyek strategis nasional itu juga sekaligus melindungi masyakat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan hal anarkis. Pengawalan yang lakukan, bukan untuk PLN tetapi untuk negara karena proyek ini merupakan program untuk kemaslahatan orang banyak,” sebut Kapolres.

Sedangkan Dandim 0106 Aceh Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo, diselenggarakan sosialisasi di Aula Kodim Aceh Tengah karena pihaknya merupakan bagian dari Forkopimda, bukan bentuk intervensi.

“Sebelumnya rapat telah dilakukan di DPRK, pendopo bupati, bahkan sampai warung kopi. Nah sekarang giliran di Kantor Kodim 0106/Aceh Tengah. Sekaligus saya ingin memperkenalkan kondisi Kodim 0106/Aceh Tengah yang baru direnovasi,” sebut Kurniawan.

“Ini bukan bentuk intervensi terhadap bagi masyarakat, tapi menunjukan serta mengambarkan jika Kodim bisa di datangi oleh pihak manapun. Bahkan menjadi tempat bermain anak-anak sekalipun,” jelas Dandim.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, dalam sosialisasi itu mejelaskan, sebenarnya permasalahan ini telah berlangsung lama, tetapi dengan ditemukannya dokumen autentik tahun 1998-2000, maka bisa menjadi dasar untuk penyelesaian.

“Kami berharap kedepannya pembangunan tidak terhambat dan masyarakat juga tidak dirugikan,” harap Edi.

Tidak Terima

Masyarakat yang lahanya masih menjadi sengketa dengan PLTA Puesangan 1 dan 2 tidak menerima hasil rapat Forkopimda yang sudah disosialisasikan. Bahkan masyarakat merencanakan esok, Kamis (09/02/2023) merencanakan aksi demo.

Aksi yang akan digelar di Kantor Bupati dan Pendopo Aceh Tengah itu diunggah di laman Facebooks Adriansyah Sunos yang turut di tag ke berapa orang, termasuk Pimred Dialeksis.com.

Aksi itu sudah dilaporkan ke Kapolres Aceh Tengah. Koordinator Perwakilan masyarakat sengketan lahan reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2, Harjuliska sudah mengirimkan surat resmi ke Polres Aceh Tengah sebagai pemberitahuan.

Aksi itu akan diikuti 200 massa, lokasinya berada di Kantor Bupati Aceh Tengah dan Pendopo. Mereka menyatakan menentang hasil rapat Forkopimda beserta intansi terkait tentang permasalahan lahan reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2.

Di lama facebooknya, Adriansyah Sunos menuliskan;

Seruan Aksi...!!!

Terhadap PJ. Bupati Kabupaten Aceh Tengah Teuku Mirzuan... Yang Telah Menzalimi Melukai Hati Masyarakat Pemilik Lahan Yang Terdampak Pembangunan PLTA Peusangan 1&2 Desa Lenga, Kec. Bies Sanehen, Wih Sagi Indah, Wih Bakong Kec. Silih Nara...

Dengan Mengambil Keputusan Sepihak Tanpa Memperdulikan Penderitaan Masyarakat Yang Telah Lama Menunggu Dimana Kurang Lebih 22 Tahun Tanpa Ada Kejelasan Pasti... Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah... Untuk Penyelesaiannya...

Pembangunan PLTA Dikerjakan Dilahan Tanpa Sertifikat...???

Kemudian Adriansyah Sunos kembali membuat status di laman FB miliknya, pada Rabu (08/02/2023) sekitar jam 13.00 WIB. Dia menuliskan; 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah Wajib Berhadir Untuk Mendengarkan Keluhan Dan Tuntutan Masyarakat...!!!

Adriansyah juga turut melampirkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan coordinator perwakilan masyarakat Harjuliska.


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda