Beranda / Berita / Nasional / Kawal STQHN XXVI Maluku Utara, Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Virtual

Kawal STQHN XXVI Maluku Utara, Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Virtual

Rabu, 20 Oktober 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara virtual, Senin (18/10/2021). Rakor ini diikuti lintas sektoral yang melibatkan unsur pemerintah pusat dan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Meski saat ini kondisi penanganan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional kian membaik, namun kondisi tersebut tidak menurunkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk terus menjaga penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes). Termasuk dalam mengawal kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist Nasional (STQHN) XXVI, yang berlangsung di Provinsi Maluku Utara dari 16 hingga 25 Oktober 2021. Gelaran ini tak luput dari supervisi dan asistensi pemerintah pusat.

Berdasarkan rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Rabu (20/10/2021), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara virtual, Senin (18/10/2021). Rakor ini diikuti lintas sektoral yang melibatkan unsur pemerintah pusat dan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, guna membangun kolaborasi lintas sektoral sebagai dukungan daripada kegiatan itu.

Pemerintah pusat sendiri meliputi Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, BNPB, Kementerian Agama, Mabes TNI, dan Mabes Polri. Sedangkan dari unsur daerah hadir Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Malut, Danrem 152 Baabullah Maluku Utara, dan Ketua Panitia STQH beserta jajaran.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan sekaligus Wakil Ketua Satgas Nasional COVID-19 Safrizal ZA mengatakan, saat ini Kemendagri telah menyusun dan akan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penyelenggaraan STQHN XXVI di Provinsi Maluku Utara. Inmendagri ini akan menjadi pedoman bagi panitia dan seluruh pemangku kepentingan di daerah, agar tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Selain itu, Safrizal ZA menekankan, agar kepada para peserta yang mengikuti kegiatan itu wajib dilakukan testing, tracking, dan tracing untuk mendeteksi penularan Covid-19. “Hal ini sebagai bentuk deteksi dini dan atau antisipasi penularan klaster Covid-19,” ujar Safrizal.

Menteri Dalam Negeri, Safrizal juga berpesan untuk menyukseskan kegiatan STQHN dengan aman dan lancar melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi itu baik dengan Satgas Covid-19, TNI, POLRI, BNPB, dan K/L yang terlibat. Hal itu terutama dalam mengantisipasi agenda yang berpotensi menimbulkan pengumpulan massa/kerumunan, seperti malam ta’aruf dan penutupan STQHN. 

“Kemendagri secara khusus akan menerjunkan tim untuk mengawal dan memonitor penerapan prokes di STQHN XXVI di Provinsi Maluku Utara,” ujar Safrizal.

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama Zahermann Muabezi, yang hadir mewakili Kepala BNPB, turut menyampaikan, baik peserta maupun panitia dan penonton yang hadir pada STQHN minimal telah menerima vaksin dosis pertama. Selain itu, dia menekankan, untuk pelaksanaan kegiatan yang berada di ruang tertutup, agar keterisian ruangannya dibatasi maskimal 30% dari jumlah kapasitas, dengan diikuti penggunaan masker dan jaga jarak.

Sementara itu, Sekretaris STQHN XXVI 2021 M. Yamin Bailusy menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan sudah melalui prosedur penerapan protokol kesehatan dengan berkoordinasi bersama Satgas Covid-19 di daerah. Selain itu, lanjutnya, kini di Sofifi telah tersedia dua lab PCR yang dapat membantu pemeriksaan spesimen tes Covid-19. Hal ini berkaitan dengan syarat perjalanan kepulangan khalifah atau delegasi ke daerah masing-masing. (PK)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda