Kasus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menetapkan pasien covid-19 sebagai tersangka dalam kasus tindakan mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
"Iya benar satu orang (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin melansir CNN Indonesia, Selasa (19/1/2021).
Burhanuddin mengungkapkan tersangka dalam kasus ini adalah pasien positif terpapar Covid-19 yang menjalani perawatan di Wisma Atlet.
Pasien tersebut diduga melakukan tindakan mesum bersama tenaga kesehatan yang bertugas di Wisma Atlet.
Kendati demikian, Burhanuddin belum membeberkan pasal apa yang dikenakan terhadap tersangka. Ia menyebut penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Iya (tersangka pasien). Nanti lengkapnya di rilis," ucap Burhanuddin.
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar yang diduga merupakan percakapan antara pasien dan tenaga kesehatan di Wisma Atlet. Dalam gambar itu, terungkap ada perbuatan asusila antara keduanya.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu dan Satgas PDMPK Covid 19. Mereka lantas memeriksa tenaga kesehatan dan pasien covid-19 yang diduga melakukan tindakan mesum itu.
"Pelaksana operasional RSD Wisma Atlet telah menangkap kedua terduga pelaku, melakuan PCR Tes, dan apabila hasilnya negatif akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diambil langkah hukum," kata Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS dalam per rilis yang dikutip CNNIndonesia.com pada 27 Desember 2020.
Terkait kasus ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo turut angkat suara.
"Kita menyesali perilaku seperti itu perilaku yang tidak mencerminkan budaya bangsa kita," ucap dia. (CNN Indonesia)