Beranda / Berita / Aceh / Ippelmas: Jika Terbukti, Bupati Simeulue Harus Mundur

Ippelmas: Jika Terbukti, Bupati Simeulue Harus Mundur

Selasa, 30 Juli 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum Ippelmas Banda Aceh, Isra Fu'addi. [FOTO: sumberpost.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (Ippelmas) Banda Aceh menyatakan akan mengawal kinerja pansus DPRK Simeulue dalam mengusut video amoral yang diduga dilakukan oleh Bupati Simeulue Erli Hasyim. 

"Jika ternyata dalam video tersebut Bupati Elri terbukti bersama wanita yang bukan istri sahnya maka kita minta diproses secara hukum dan bahkan kita minta mundur dari jabatan sebagai Bupati Simeulue," kata Ketua Umum Ippelmas Banda Aceh Isra Fu’addi kepada Dialeksis.com, Selasa (30/7/2019).

Ippelmas Banda Aceh meminta Erli Hasyim harus mundur dari jabatannya jika terbukti bersalah, karena dinilai telah mencoreng nama baik masyarakat dan daerah Simeulue bahkan Aceh secara umum.

Sebaliknya, sebut Isra, kalau memang benar dalam video tersebut Bupati Simeulue bersama istri sahnya seperti diakui Erli Hasyim, pihaknya meminta aparat untuk memproses penyebar video itu karena sudah memalukan nama daerah dan nama Bupati Simeulue.

Isra menambahkan, Ippelmas Banda Aceh juga mendukung penuh langkah DPRK setempat yang membentuk Pansus berdasarkan SK yang ditandatangani Wakil Ketua DPRK Simeulue, Fardinan dan ditetapkan di Sinabang, 25 Juli 2019.

Pansus tersebut akan bertugas selama 13 hari, mulai dari 29 Juli - 10 Agustus nanti. Mereka akan melakukan pengkajian dan peninjauan ke lapangan terhadap video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue.

"Kita berharap agar Pansus ini dapat bekerja dengan objektif serta menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi publik sehingga kinerjanya tidak diragukan oleh masyarakat," kata Isra.(me)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda