kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kabar Buruk Lagi Nih! Jabatan Fungsional Bagi PNS Dimoratorium

Kabar Buruk Lagi Nih! Jabatan Fungsional Bagi PNS Dimoratorium

Minggu, 23 Januari 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi PNS. [Foto: Instagram.com/@infocpns2021]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar buruk kembali datang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan fungsional bagi PNS akan dihentikan sementara atau dengan kata lain moratorium.

Kabar itu tertuang dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Aturan itu menyebut bahwa pemerintah akan memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru.

Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumololalu itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional, sehingga diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

"Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini," tulis surat tersebut.

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi. [CNBC Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda