kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jonru Ginting Dihukum 1,5 Tahun Penjara plus Denda Rp50 Juta

Jonru Ginting Dihukum 1,5 Tahun Penjara plus Denda Rp50 Juta

Jum`at, 02 Maret 2018 18:19 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jakarta- Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).

Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

"Menyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta " kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).

Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.

Disisi lain Jonru belum dapat menerima vonis hakim.  ia menyatakan bahwa putusan tersebut tidak adil

"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya. Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," Ujar Jonru sebagaimana dilansir kompas Jumat (2/3)

sementara Muannas Alaidid, salah satu pelapor ujaran kebencian di Jonru menulis postingan di beranda facebooknya. Muanas menyatakan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim

  "Saya mengapresiasi pada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis 1.5 tahun penjara kepada Jonru yang telah terbukti memfitnah NU. Apresiasi juga pada Kejaksaan dan Kepolisian yang telah menegakkan hukum agar bangsa ini bisa bebas dari fitnah (hoax), syiar kebencian (hate speech) dan adu domba yang bisa memantik perpecahan konflik sesama saudara dan warga Indonesia" tulis muannas.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa Putusan ini sangat penting dalam konteks penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara terhadap kelompok-kelompok terorganisir yang hidup dari fitnah dan hoax

"seperti Saracen, The Family MCA dan kelompok serta individu lainnya tanpa memandang latar belakang dan afiliasi politiknya" tandas Muannas. *(Dbs/Ris)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda