Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Terbitkan Dua Kebijakan, 19 Kementerian/Lembaga Ditunjuk Penuhi Hak Korban HAM

Jokowi Terbitkan Dua Kebijakan, 19 Kementerian/Lembaga Ditunjuk Penuhi Hak Korban HAM

Jum`at, 17 Maret 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna, Senin (16/1/2023), di Istana Negara Jakarta. [Foto: Humas Setkab/Rahmat Sida]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (keppres) sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan Inpres yang diterbitkan yaitu No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).

“Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM. Karena itulah dalam waktu singkat, 19 Kementerian dan Lembaga diinstruksikan untuk menjalankan program-program pemulihan korban dan pencegahan keberulangan melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 dan Keppres No. 4 Tahun 2023. Ini wujud keseriusan Presiden Jokowi dalam mendengarkan aspirasi korban,” kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

19 Kementerian/Lembaga Pemerintah diberi dua tugas, sebagaimana tercantum dalam Inpres No.2/2023, untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM. 

"Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," paparnya.

Jaleswari menuturkan, 19 Kementerian/Lembaga tersebut berada dalam lingkup bidang yang berkaitan dengan jenis-jenis hak dan kebutuhan korban sebagaimana aspirasinya disampaikan oleh korban, keluarga korban dan pendamping dalam pertemuan konsultasi dan FGD dengan Tim PPHAM, serta melalui masukan-masukan lain yang disampaikan kepada pemerintah.

Kementerian/Lembaga yang disebut dalam Inpres No.2/2023 termasuk kementerian dan lembaga di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, BUMN, sosial, ketenagakerjaan, agama, keuangan, koperasi, bahkan TNI dan Polri serta Kejaksaan Agung terkait proses penegakan hukum (yudisial).

“Ini menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilaksanakan secara komprehensif, meliputi berbagai hak, serta berbagai mekanisme, baik nonyudisial dan yudisial sebagaimana disampaikan oleh Presiden pada tanggal 11 Januari 2023,” tegas Jaleswari.

Langkah Presiden berisi pengakuan dan penyesalan mendalam atas terjadinya pelanggaran HAM berat, serta upaya untuk melakukan pemulihan korban dan pencegahan keberulangan yang disampaikan melalui pidato tanggal 11 Januari 2023 tidak hanya mendapatkan apresiasi korban dan berbagai kalangan di dalam negeri. 

Komisioner Tinggi HAM PBB melalui juru bicaranya Liz Throssell, Senin (13/1/2023), juga memberikan apresiasi dan menilai langkah Presiden Jokowi tersebut sebagai sebuah langkah di atas jalan panjang menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.

Untuk melengkapi Inpres dalam memastikan pelaksanaan rekomendasi pemulihan korban dan pencegahan keberulangan, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).

Sebagaimana disebutkan dalam Keppres tersebut, tugas dari Tim Pemantau PPHAM adalah memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga. Tim Pemantau PPHAM ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM dan akademisi, serta mantan anggota Tim PPHAM yang berjumlah 46 orang, dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.

“Presiden Jokowi memahami bahwa Tim PPHAM telah bekerja dan Tim Pemantau PPHAM yang sedang bekerja ini merupakan bentuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah, yang juga menjadi sorotan internasional. Karena itulah pemerintah akan bekerja dengan sangat serius, dengan terus mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasinya, tandas Jaleswari yang juga merupakan salah satu anggota Tim Pemantau PPHAM. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda