kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Teken Revisi UU MD3, Ini Poin Yang Berubah

Jokowi Teken Revisi UU MD3, Ini Poin Yang Berubah

Rabu, 11 September 2019 21:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. "Sudah (diteken Presiden)," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 September 2019.

Berdasarkan draf revisi UU MD3 ada sejumlah poin penting yang direvisi. Berikut poin-poin yang akan berubah itu:

Pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Bakal calon pimpinan MPR diusulkan fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR.

Tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu bakal calon pimpinan MPR.

Dari sepuluh calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka ketua MPR dipilih lewat sistem voting oleh anggota dalam sidang paripurna.

Anggota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.

Setelah diteken Presiden Joko Widodo, revisi UU MD3 ini akan dibahas di Badan Musyawarah sebelum dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. (im/tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda