Jokowi Naikkan Tunjangan Khusus PPATK Hingga Rp 47,5 Juta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan khusus bagi pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Keputusan ini ditetapkan setelah kepala negara meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tunjangan Khusus Pegawai di Lingkungan PPATK, dikutip melalui beleid aturan tersebut, Senin (6/1/2020).
Dalam Perpres ini disebutkan penyesuaian tunjangan khusus diberikan dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab pegawai PPATK semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan.
Terutama, di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,. Maka dari itu, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas tunjangan khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK.
Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp 3,2 juta - Rp 35 juta menjadi antara Rp 3,6 juta - Rp 47,5 juta.
Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 6B Perpres ini. (CNBC)