kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Minta KPK Tangkap Buron Korupsi di Indonesia

Jokowi Minta KPK Tangkap Buron Korupsi di Indonesia

Kamis, 09 Desember 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi yang belum diproses hukum. Ia menyebut para buron korupsi harus diadili dan aset-asetnya dirampas untuk negara. Sejauh ini ada empat buronan di KPK, salah satunya Harun Masiku.

"Buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun luar negeri. Aset yang disembunyikan mafia, baik mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Kemudian, Jokowi juga meminta lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu menjerat para pelaku korupsi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut Indonesia memiliki kerja sama internasional dengan sejumlah negara perihal penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama terkait buron yang ada di luar negeri. Perjanjian timbal balik di antaranya sudah dilakukan dengan Swiss dan Rusia.

"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," ujarnya.

Setidaknya, terdapat empat buron kasus korupsi yang ditangani KPK belum diproses hukum. Mereka ialah pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama; Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi; Izil Azhar alias Ayah Merin; dan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Lembaga antirasuah Indoensia (KPK) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangkap para buron tersebut. Mereka juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda