Jokowi Miliki Kewenangan Dalam Menunjuk Kepala dan Wakil Otorita IKN
Font: Ukuran: - +
Presiden RI, Joko Widodo. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki wewenang menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diatur dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.
Adapun bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN yaitu, 'Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR'.
Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara dilantik oleh Jokowi dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan masih bisa dipilih satu kali lagi untuk periode lima tahun.
Meski demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa saja diberhentikan sewaktu-waktu. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.
hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) UU IKN yang berbunti, 'Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir'.
Sebelunya, pemindahan ibu kota negara telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Persetujuan bersama itu dituangkan ke dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Meski undang-undang telah disahkan, ibu kota negara tak langsung dipindah. Pemerintah menyiapkan berbagai regulasi dan infrastruktur sebelum pemindahan total.
Direncanakan, tahap pertama pemindahan ibu kota negara rampung pada 2024. (CNN Ind)