Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Cakada, dan Caleg
Font: Ukuran: - +
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Didalam PP yang diteken pada 8 Juni tersebut, terdapat larangan bagi direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah (cakada), dan calon legislatif (caleg).
Dilansir dalam salinan lembaran PP yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Senin (13/6/2022), larangan itu tercantum pada Pasal 22 ayat 1 yang menyebutkan "Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah."
Selanjutnya, Direksi BUMN juga diminta untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah dalam perilaku sehari-hari yang tercantum dalam Pasal 17A, bunyinya yaitu “Dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah".
Selain itu, PP tersebut juga melarang anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN menjadi pengurus parpol, caleg/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 55 Ayat (1) yang menyebutkan "Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah." (Kompas)