Jokowi - Maruf Amin Nomor 1, Prabowo -Sandi Nomor 2
Font: Ukuran: - +
Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Joko Widodo (kanan) memperlihatkan nomor urut usai pengundian di KPU. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin resmi mendapat nomor urut 1 dalam kepesertaan di Pilpres 2019, sedangkan rivalnya, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bernomor urut 2.
Nomor urut capres-cawapres itu didapat berdasarkan hasil undi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9) malam.
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut kepesertaan tersebut digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Penetapan nomor urut merupakan salah satu tahapan setelah penetapan capres-cawapres.
Setelah tahapan ini, seluruh kandidat akan bersiap memulai kampanye yang dilalsanakan sejak 23 September hingga 13 April 2019.
Setelah itu, sejak 14 hingga 16 April 2019 waktunya masa tenang. Pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.
Masa rekapitulasi suara akan berlangsung sejak 25 April hingga 22 Mei 2019. Sedangkan capres-cawapres terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2019.
Jokowi-Ma'ruf menjadi peserta Pilpres dengan dukungan sembilan parpol. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
(CNN INDONESIA)