kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / JK Nilai Meiliana Tak Seharusnya Dipidana

JK Nilai Meiliana Tak Seharusnya Dipidana

Kamis, 23 Agustus 2018 22:41 WIB

Font: Ukuran: - +


Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang dianggap memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, akhir Juli 2016. (Foto: ANTARA/IRSAN MULYADI)

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menyampaikan bahwa Meiliana (44) tidak seharusnya dipidana hanya karena mengeluhkan volume suara azan.

"Apa yang diprotes Ibu Meiliana, saya tidak paham apakah (suara) pengajiannya atau azannya. Tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu (suara dari pengeras suara masjid dikecilkan), ya tidak seharusnya dipidana," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018, sebagaimana dilansir viva.

Menurut JK, selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), ia juga sudah meminta supaya masjid-masjid menggunakan pengeras suara mereka untuk azan selama tak lebih dari tiga menit. Sementara itu, untuk pengajian tidak lebih dari delapan menit. Dengan demikian, pengeras suara yang memancarkan suara ke luar masjid hanya berbunyi tidak lama setiap waktu salat.

Meiliana yang berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis melakukan penistaan agama dan dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan putusan dalam sidang pengadilan pada Selasa, 21 Agustus 2018.

menurut JK, perkembangan kasus yang menimpa Meiliana patut untuk terus dicermati. Meiliana sendiri baru divonis di tingkat PN, sehingga terbuka kemungkinan baginya untuk banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi..(viva.co.id)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda