Beranda / Berita / Nasional / Jika Terima KUR, Pelaku Usaha Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Jika Terima KUR, Pelaku Usaha Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Kamis, 22 April 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi BLT UMKM, Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan validasi setiap usulan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dari seluruh Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten dan kota. Salah satu proses validasi yang dilakukan adalah memastikan pelaku usaha yang menerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Validasi data dilakukan terhadap: usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan Nomor Induk Kependudukan," bunyi Pasal 9B ayat 2 Permenkop 2 Tahun 2021 yang dilansir Okezone, Kamis (22/4/2021).

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, maka penerima akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks seperti whatsapp atau panggilan telepon.

Saat ini, sudah ada lembaga perbankan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, yaitu Bank BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.

"Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP; fotokopi NIB atau SKU; kartu keluarga," tulis akun Instagram @kemenkopukm.

Kemudian, tahapannya ialah mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

"Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP; fotokopi NIB atau SKU; kartu keluarga," tulis akun Instagram @kemenkopukm.

Kemudian, tahapannya ialah mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

"Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus," sambungnya.

Pemerintah memutuskan untuk kembali menggelontorkan BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kini, untuk tahap kedua sedang dalam pendataan hingga akhir April 2021 mendatang [Okezone.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda