Beranda / Berita / Nasional / Jhoni Ginting Ditunjuk Jadi Plh Dirjen Imigrasi

Jhoni Ginting Ditunjuk Jadi Plh Dirjen Imigrasi

Rabu, 29 Januari 2020 15:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting resmi menggantikan posisi Ronny Franky Sompie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi. Ronny 

dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, pada Selasa, 28 Januari 2020.

Jhoni mengaku sudah menerima surat pengangkatannya sebagai Plh Dirjen Imigrasi. Surat itu diterimanya kemarin sekira pukul 02.00 WIB. Ia belum mengetahui sampai akan rangkap jabatan di Kemenkumham.

"Sudah terima surat, per kemarin di kasih tahu jam 2 atau setengah 3. Dikasih suratnya. Belum tahu sampai kapan, tergantung Pak Menteri," kata Jhoni, Rabu (29/1/2020).

Jhoni mengklaim belum mengetahui penyebab Ronny Sompie dicopot dari jabatan sebagai Dirjen Imigrasi. Kata Jhoni, hanya Yasonna yang tahu persis alasan mengfungsionaliskan Ronny Sompie.

"Nah saya kurang tahu. Tanya sama Pak Menteri. Saya kan baru tahu. Saya kurang tahu," klaimnya.

Selain Ronny, Yasonna mencopot Direktur Sistem Informasi Keimigrasian Alif Suaidi. Saat ini, Ronny diketahui mendapat jabatan sebagai Analis Keimigrasian Utama.

Pencopotan Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi diduga kuat buntut dari kesimpangsiuran keberadaan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Awalnya, Harun Masiku yang sedang diburu oleh KPK pergi ke Singapura menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada 6 Januari 2020 dan telah kembali melalui Bandara Soetta, pada 7 Januari 2020 menggunakan Batik Air. Namun, pihak Kemenkumham baru mengumumkan kedatangan Harun Masiku pada, 22 Januari 2020, atau 15 hari setelah kepulangannya.

Harun Masiku tercatat di perlintasan Imigrasi sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Harun pergi ke Singapura bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.

Imigrasi memastikan bahwa belum ada data perlintasan Harun kembali ke Indonesia dari Singapura pada 13 Januari 2020. Setelah beredar rekaman CCTV terkait keberadaan Harun Masiku di Bandara Soetta, tak lama Imigrasi membenarkan Harun sudah berada di Indonesia.

Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. (Im/okezone)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda