kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Tak Sembarangan Beri Izin Mutasi Pejabat Daerah

Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Tak Sembarangan Beri Izin Mutasi Pejabat Daerah

Rabu, 08 Januari 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bakal menahan izin mutasi pejabat eselon di pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan karena khawatir mutasi ini erat kaitannya dengan kepentingan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Kalau izin (mutasi dari) Kemendagri kami pasti akan sangat sangat selektif, kami tidak mau lagi ada mutasi yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobilisasi Pilkada," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Diketahui, Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah dengan sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari H pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020.

Akmal mengatakan penahanan izin mutasi ini sudah sesuai dengan Undang-undang yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, tercantum bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Dikutip dari Kabar24.com, hingga saat ini, Akmal mengatakan belum ada kepala daerah yang mengajukan izin mutasi pejabat. Pemda mesti mengajukan permohonan tersebut ke Kemendagri setelah 8 Januari.

"Kita yang setelah tanggal 8 Januari, di ranah ini kita satupun belum dikasih izin, kami akan sangat selektif karena kita khawatir itu bisa saja digunakan untuk kepentingan-kepentingan Pilkada," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda