Beranda / Berita / Nasional / Jelang New Normal, Menaker Harap Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja Ter-PHK

Jelang New Normal, Menaker Harap Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja Ter-PHK

Rabu, 03 Juni 2020 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemenaker)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, Jelang penerapan new normal (kenormalan baru) di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh. Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

‘”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/6/2020).

Menurut Ida, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menaker. (Im/Okezone)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda