Beranda / Berita / Nasional / Jastip Migor Mulai Bermunculan, Ini Kata Kemendag

Jastip Migor Mulai Bermunculan, Ini Kata Kemendag

Kamis, 10 Maret 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Migor. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat mulai membuka jasa titip (jastip) minyak goreng sebagai peluang usaha di tengah kelangkaan komoditas tersebut. Jastip mematok harga minyak goreng rata-rata di atas harga eceran tertinggi (HET).

Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia, di laman Facebook pada Kamis (10/3/2022), tak sedikit pengguna media sosial ini yang menawarkan jastip minyak goreng dengan harga yang bervarian, dari Rp 19 Ribu/Liter, Rp 38 Ribu/2 Liter. bahkan juga ada yang menjual per dus dengan harga Rp 300 Ribu.

Lebih lanjut, pengguna lainnya pun menawarkan jastip minyak goreng dengan harga yang cukup jauh dari HET untuk minyak goreng kemasan premium, yakni Rp25 rbu per liter.

Menanggapi jastip itu, Kementerian Perdagangan menjelaskan pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial. Lain cerita jika transaksinya dilakukan melalui platform jual beli online, itu baru bisa ditindak.

Meski demikian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menekankan bahwa menjual minyak goreng di atas HET melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Yang menjadi persoalannya, penyedia jastip di media sosial tidak memakai izin usaha karena dilakukan oleh individu, sehingga sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada mereka.

Namun, kata Oke, jika mereka yang menjual minyak goreng dengan embel-embel jastip, padahal melakukan penimbunan kemudian dijual ke konsumen, Oke menjelaskan perbuatan tersebut akan ditindak jika ketahuan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda