Jadi Tersangka, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) akan melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Umum PSI Grace Natalie Sabtu 19 Mei 2018 mengatakan pelaporan itu terkait desakkan Bawaslu kepada polisi untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.PSI menilai pimpinan Bawaslu tersebut telah melanggar kode etik. "Tindakan mereka telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa, seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan," ujar Grace..
Menurut Grace, PSI menilai kedua pejabat Bawaslu yakni, Abhan dan Mochammad Afifuddin, bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik yang dilakukan partai politik lain.Padahal, menurut Grace, banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai. Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.
Grace mengatakan, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.Sesuai Pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, materi kampanye adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.
Menurut Grace, logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling. "PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI," kata Grace. (kompas.com)