Beranda / Berita / Nasional / Istri Eks Dandim Kendari akan Dibela 52 Advokat

Istri Eks Dandim Kendari akan Dibela 52 Advokat

Senin, 14 Oktober 2019 11:12 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Kendari - Postingan nyinyir Irma Nasution, mengantarkan suaminya eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi (HS), untuk dicopot dan ditahan 14 hari karena melanggar etik. Kini, Irma pun dibela 52 advokat jika kasusnya dilaporkan ke polisi.

"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," papar Supriadi kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019). 

Supriadi juga menegaskan bahwa status nyinyir yang diposting Irma Nasution, istri eks Dandim Kendari Kolonel HS yang sudah viral di media sosial bukan terkait penusukan Wiranto. Postingan status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali. 

"Kalau saya kan dari postingan itu ada jawaban, ada komen lantas diposting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyiyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada pak wiranto," terangnya.

Sebagai istri seorang prajurit, lanjut Supriadi, Irma Nasution paham betul bagaimana harus bersikap. Supriadi menyebut mustahil jika Irma Nasution menghina atasan suaminya.

"Kita berlogika saja masuk akal suaminya seorang prajurit berani menghina atasan kira-kira kan mustahil," sambungnya.

Selayaknya ibu-ibu yang lain, apa yang dilakukan Irma Nasution kala itu hanya ingin menuliskan tentang isi hatinya saja.

"Sama sekali tidak ada kan di situ (postingan) sama sekali tidak menyebut nama, memang semata-mata dia bikin status, status untuk kepentingan pribadi saja tapi tidak ada untuk men-justice atau mengerucut menuju ke dia (wiranto)," tegasnya.

Namun sejauh ini pihaknya juga masih menunggu terkait perkembangan kasus dari Irma Nasution. Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Sampai detik ini kami belum dapat keterangan dari pihak klien langsung bahwa telah terlaporkan atau seperti apa karena kami juga masih menunggu," ujarnya.

Hendi sebelumnya resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah. Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.

Hendi juga resmi ditahan mulai Sabtu (12/10). Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto. Istri Hendi pun disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE. (detiknews)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda